JurnalPatroliNews – Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara akses ke rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas selama minimal tiga bulan.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyalahgunaan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan.
Melalui akun Instagram resminya, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening yang tidak aktif atau dormant dimanfaatkan sebagai alat tindak pidana, termasuk praktik jual beli rekening ilegal hingga pencucian uang.
“Rekening-rekening pasif ini kerap menjadi alat untuk aktivitas mencurigakan,” tulis PPATK melalui akun @ppatk_indonesia, dikutip pada Senin, 28 Juli 2025.
Lembaga ini menegaskan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bukan Sita Uang, Tapi Perlindungan Sistem Keuangan
PPATK menegaskan, kebijakan ini tidak menyita dana nasabah, melainkan sebagai bentuk peringatan agar pemilik rekening menyadari bahwa akunnya masih tercatat aktif meski tidak digunakan.
“Ini upaya pencegahan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional sekaligus sebagai sinyal bagi pemilik rekening, ahli waris, atau pihak terkait lainnya,” jelas PPATK.
Begini Cara Membuka Kembali Rekening yang Diblokir
Bagi nasabah yang merasa keberatan atau ingin mengaktifkan kembali rekening yang diblokir, PPATK menyediakan mekanisme permohonan melalui formulir online di tautan: bit.ly/FormHensem.
Setelah pengajuan diterima, bank dan PPATK akan melakukan evaluasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Bila dokumen belum lengkap atau butuh pemeriksaan lanjutan, proses bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja.
Setelah dinyatakan bersih dari potensi penyalahgunaan, rekening akan dibuka kembali dan bisa diakses seperti biasa lewat ATM, mobile banking, atau datang langsung ke kantor cabang.













