Satset Satgas BLBI Pasang Plang di 15 Titik, Sita Tanah Bank Central Dagang di Jabar

Rionald mengatakan aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.

Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Yuldi Yusman, AKBP Agus Waluyo, Kompol M. Taat Resdi dan jajaran. Kegiatan juga dihadiri oleh Dandim 0508/Depok dan jajaran, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady, Kabagops Polres Metro Depok AKBP Ervin, dan jajaran, Kapolsek Pancoran Mas Depok dan jajaran, Kasat Satpol PP Depok, M. Thamrin, Wakil Ka Satpol PP Kota Depok, dan jajaran dan Camat Cipayung, Hasan Nurdin serta Lurah Cipayung Jaya.

“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rionald.

Aset properti eks BLBI di atas, menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

Komentar