Kejaksaan Sita 1 Unit Apartemen Milik Iwan Ratman Perkara Tipikor Tanki Timbun BUMD

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim gabungan dari Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kukar) sukses melaksanakan sita eksekusi terhadap 1 unit apartemen di Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/4/2024). Apartemen tersebut milik Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE., terpidana kasus korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kukar tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Senin (15/4/24).

Lanjut, Sita eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum Iwan Ratman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah).

“Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (15/4/24). 

Diketahui, Apartemen yang disita berlokasi di Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF Apartemen Kalibata City. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. 

Komentar