Tarik Tunai via EDC BCA Kini Dikenai Biaya Rp4 Ribu

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mulai 5 Februari 2025, nasabah BCA yang melakukan tarik tunai melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp4 ribu.

“Biaya ini akan ditambahkan langsung dari nilai transaksi penarikan tunai yang dilakukan,” kata Hera dalam keterangan tertulis, Sabtu 8 Februari 2025.

Berlaku di Merchant Ritel

Biaya administrasi ini berlaku untuk transaksi tarik tunai yang dilakukan di merchant ritel, seperti minimarket dan supermarket yang menyediakan layanan tarik tunai BCA.

Namun, Hera menegaskan bahwa tarik tunai di ATM BCA tetap gratis, sehingga nasabah bisa memilih opsi tersebut untuk menghindari biaya tambahan.

Sementara itu, bagi nasabah yang melakukan tarik tunai melalui ATM non-BCA, biaya administrasi masih tetap sebesar Rp7.500 per transaksi.

Komentar