20 Tahun Dikuasai Mantan Pejabat, 7 Mobil Dinas Disita Kejari Bengkulu

JurnalPatroliNews – Bengkulu – Kejaksaan Negeri Bengkulu menyita 7 unit mobil dinas yang dikuasai mantan pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu. Ada mobil yang sudah dikuasai puluhan tahun.

Kepala Seksi Intel Kejari Bengkulu, Rizky Musriza mengatakan penyitaan kendaraan dinas tersebut atas permintaan pemkot karena sejumlah mantan pejabat mangkir saat akan dimintai kembali kendaraan dinas tersebut.

“Ada 8 mobil dinas yang dilaporkan dan baru 7 unit yang telah dikembalikan,” kata Rizky saat dikonfirmasi, Senin (21/03/2022).

Rizky menjelaskan, dari tujuh yang berhasil disita, satu kendaraan dinas yang sudah 20 tahun dikuasai mantan pejabat, dan baru dikembalikan saat ini. Bahkan kendaraan tersebut berada di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan.

“Pemulihan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu melalui langkah hukum non-litigasi berupa 7 (tujuh) Kendaraan Roda Empat yang dikuasai oleh pihak Ketiga itu mengamankan uang negara sebesar Rp 865 juta,” jelas Rizky.

Rizky mengimbau, agar mantan pejabat yang sudah tidak menjabat lagi namun masih menguasai aset negara seperti mobil, motor dinas untuk dikembalikan ke Pemkot Bengkulu atau Kejari Bengkulu sebelum aset hilang. Bila hilang aset tersebut maka akan mengarah pada pidana.

“Kami sarankan pada mantan pejabat yang tidak lagi menjabat untuk segera kembalikan kendaraan dinas,” tutup Rizky.

Komentar