JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya membongkar dugaan korupsi belanja rutin di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta kini memperluas penyidikan setelah menetapkan seorang pengusaha berinisial JND sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
Penetapan status tersangka terhadap JND dilakukan pada Senin (6/7/2026) berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik. JND diketahui menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, sekaligus mengendalikan sedikitnya delapan perusahaan lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, serta CV Ardian Permata Indah.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang selama 20 hari pertama untuk memperlancar proses penyidikan.
Diduga Gunakan Sejumlah Perusahaan untuk Proyek Fiktif
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, JND diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam merekayasa pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 hingga 2024.
Sejumlah badan usaha yang berada di bawah kendalinya diduga digunakan sebagai sarana menjalankan proyek-proyek yang tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan sebenarnya atau bersifat fiktif. Dugaan praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp16 miliar.
Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan penggunaan banyak badan usaha dalam satu jaringan yang diduga dimanfaatkan untuk memperoleh pekerjaan pemerintah.
Penyidikan Mengarah pada Keterlibatan Pihak Lain
Kejati DKI Jakarta menegaskan, penetapan JND bukan akhir dari proses hukum. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, baik dari unsur penyelenggara negara, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, keterangan ahli di bidang keuangan negara, pemeriksaan para tersangka, hingga penelusuran aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, JND disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DKI Jakarta memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan perkara ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mengawasi penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rawan disalahgunakan melalui praktik proyek fiktif maupun rekayasa administrasi.















Komentar