Sedangkan Pengusaha yang selalu mendapatkan Proyek-proyek tersebut adalah milik Muara Perangin Angin. Melalui perusahaannya seperti VC Nizhami dan CV Sasaki, Muara mendapatkan sejumlah Proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat bernilai miliaran Rupiah. Muara juga mendapatkan paket pekerjaan pengaspalan jalan di sejumlah desa dengan nilai anggaran Rp 2,8 miliar.
Dari paket Proyek itu, Terbit melalui Iskandar meminta komitmen fee sebanyak 16,5 persen. Muara harus menyetorkan uang sebanyak Rp 572 juta kepada Terbit. Saat penyerahan itulah, KPK meringkus Muara, Terbit dan orang-orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar akhir Januari 2022.
Komentar