Bupati Langkat Nonaktif Punya Tim Khusus untuk Atur Proyek, Jaksa KPK: Biasa Disebut Group Kuala!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Pembacaan dakwaan Muara Perangin Angin, Direktur CV Nizhami, dalam kasus korupsi yang melibatkan Terbit Rencana Perangin Angin, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Bupati Langkat nonaktif tersebut membentuk tim khusus, untuk mengatur Proyek-proyek di Kabupaten Langkat.

“Biasa disebut Group Kuala,” ujar jaksa KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/4/22).

Jaksa KPK memaparkan, Group itu beranggotakan empat orang. Pertama adalah Iskandar Perangin Angin, kakak kandung Terbit Rencana. Iskandar juga menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah. Tiga orang kepercayaan lainnya adalah Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra, pihak swasta.

Tim itu berbagi tugas mengatur pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Langkat, di antaranya Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Marcos, Shuhanda dan Isfi, membagi tugas melobi, dengan meminta daftar paket pekerjaan di setiap Dinas. Daftar itu kemudian diserahkan ke Iskandar. Iskandar bertugas menentukan Perusahaan yang akan mendapatkan paket pekerjaan.

Komentar