CERI Desak Kejati Riau Segera Periksa Dugaan Mark Up Pembangunan Gedung PU Riau Semasa SF Hariyanto Jadi Kepala Dinas

Anehnya, kata Hengki, Pemerintah Provinsi Riau kemudian membangun Gedung Kantor Polda Riau pada tahun 2018 di Jalan Pattimura Kota Pekanbaru dengan luas bangunan total sekitar 22.300 M2, bangunan utama 6 lantai ditambah gedung pendukung dan pagar.

“Nilai kontrak bangunan Polda Riau ini hanya sekitar Rp. 170 miliyar, sehingga harga per meter persegi bangunan sama dengan Rp 170 miliiar dibagi 22.300 M2 sama dengan Rp. 7.625.000,- per M2,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, pembangunan kantor Polda Riau dilaksanakan oleh PT. MAM Energindo, Kadis PUPR kala itu dijabat Dadang EP, sedangkan PPK langsung dijabat Kabid CK Dinas PUPR Riau Zulkifli Rahman.

“Melihat perbandingan harga per meter per segi pada kedua proyek tersebut, kami menduga telah terjadi mark up anggaran pembangunan kantor Dinas Pekerjaan Umum Riau di Jalan SM Amin tersebut,” kata Hengki.

“Tersebab dugaan telah terjadinya mark up anggaran tersebut yang kami duga telah mengakibatkan kerugian negara, maka bersama ini kami berharap Kejaksaan Tinggi Riau segera mengambil langkah terukur untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara,” kata Hengki.(*)

Komentar