Kemudian, dua pihak swasta I Gede Made Suarjana dan Ni Komang Widiantari serta tiga saksi berprofesi sebagai petani masing-masing Panji Astawa, I Wayan Suec A, dan I Wayan Geledet.
KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
Adapun untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.
Komentar