Empat Saksi Diperiksa, KPK Dalami Penggunaan DID untuk Proyek di Pemkab Tabanan

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penggunaan dana insentif daerah (DID) untuk beberapa kegiatan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan, Provinsi Bali.

KPK telah memeriksa empat saksi di Gedung Kepolisian Resor Tabanan, Selasa (15/3) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan penggunaan DID untuk beberapa kegiatan proyek di Pemkab Tabanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3)

Empat saksi, yakni I Nyoman Yasa dari pihak swasta/Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Tabanan serta tiga pihak swasta masing-masing I Wayan Suastama, Made Adhi Susila, dan I Gede Made Susanta.

Selain itu, Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi empat saksi itu soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Selanjutnya pada Rabu ini KPK memanggil delapan saksi untuk diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, yakni PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Kadek Suardana Dwi Putra, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Tabanan Made Dedy Darmasaputra.

Komentar