Kasus Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya, PSI: Sita Juga Aset Pribadi Para Koruptornya

Dirut Destiawan adalah pihak yang menyetujui dan memerintahkan pencairan dana itu.

Menurut pihak Kejaksaan, ini melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 2,5 triliun lebih, lalu telah disita uang sejumlah Rp 96,9 miliar lebih, juga beberapa bidang tanah. Ini tidak akan cukup untuk menutupi kerugian negara. Kejaksaan perlu mengejar sampai harta pribadi dan pihak terkait untuk dimasukan ke dalam dakwaan. Telusuri aliran dana, semua yang terlibat dan sudah jadi tersangka, semua diproses,” Ketua DPP PSI itu menegaskan.

“Jangan tebang pilih, pendanaan (financing) untuk suatu proyek fiktif kok bisa cair duitnya? Lalu sejauh mana fungsi pengawasan itu, misalnya dari Komite Investasi serta Dewan Komisaris dilakukan selama ini. Perusahaan (Waskita) yang lagi dililit masalah, lalu mau direstrukturisasi atau ditransformasi malah jadi sumber bancakan berjamaah.”

“Ini sangat mengecewakan, maka usut tuntas semua yang terlibat, proses hukum seadil-adilnya, supaya jadi pelajaran bagi semua, jangan sampai terjadi lagi dimasa depan,” pungkas Andre Vincent Wenas menutup percakapannya.


Jakarta, Senin, 1 Mei 2023
Andre Vincent Wenas,MM,MBA. Ketua DPP PSI / Juru Bicara bidang Ekonomi.
Email: [email protected]

Komentar