Kejati Kepri & Kejari Lingga Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Singkep Lingga

Menurutnya, situasi ini menjadi alarm penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperkuat nilai integritas dan partisipasi publik dalam melawan praktik korupsi.

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga pendekatan: preventif, represif, dan restoratif. Semua pihak, termasuk masyarakat, wajib berperan aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Yusnar.

Selain itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., turut menyampaikan materi mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yang diinisiasi berdasarkan Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.

Koperasi ini diharapkan menjadi wadah ekonomi gotong royong masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebangsaan di tingkat desa.

Koperasi Desa Merah Putih menjadi simbol kemandirian ekonomi masyarakat dan sekaligus memperkuat nilai-nilai integritas dalam pengelolaan dana desa,” jelas Adimas.

Ia menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini juga sejalan dengan peran intelijen penegakan hukum Kejaksaan dalam mengawal transparansi dan mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa.

Kegiatan penerangan hukum tersebut dihadiri oleh Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para Kepala Seksi, Ketua LAM Singkep, para Lurah, Kepala Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Acara diikuti oleh sekitar 70 peserta dan berlangsung dengan antusias, interaktif, dan kondusif.