KPK Cecar Alda The Changcuters soal Aliran Suap Proyek Bansos ke Aa Umbara

JurnalPatroliNews Jakarta –   KPK memeriksa gitaris The Changcuters, Arlanda Ghazali Langitan atau Alda, sebagai saksi kasus suap Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUM). Alda dicecar soal aliran suap ke Aa Umbara terkait proyek pengadaan bansos Corona.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dalam kasus ini. Ketiga saksi itu adalah pihak swasta bernama Oktavianus, Risal Faisal dan Dikki Harun Andika.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada tersangka AUM dari berbagai pihak karena ikut melaksanakan pengadaan bansos pandemi COVID-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020,” kata Ali, kepada wartawan, Sabtu (26/6/2021).

Pemeriksaan dilakukan di perkantoran Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. KPK sebenarnya memanggil sembilan saksi lainnya, namun mereka tidak hadir.

Saksi yang tidak hadir itu ialah pihak swasta, Rini Rahmawati, Ricky Widyanto, Benny Setiawan, Iwan Nurhari, Ricky Suryadi, Asep Juhendrik, Samy Wiratama, Seftriani Mustofa dan Rini Dewi Mulyani. KPK mengimbau para pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif.

“Tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi, karenanya KPK menghimbau para saksi untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik yang akan segera dijadwalkan,” ujarnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Bansos COVID-19 ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa. Kemudian M Totoh Gunawan dari pihak swasta.

KPK mengatakan kasus ini berawal pada Maret 2020 usai munculnya pandemi COVID-19. Saat itu, Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan ‘refocusing’ anggaran APBD Tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS).

Sedangkan M Totoh dengan menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp 15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bantuan Sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB)

Dari kegiatan pengadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang sumbernya disisihkan oleh M Totoh dari nilai harga per paket sembako yang ditempelkan stiker bergambar Aa Umbara untuk dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung Barat.

Sementara itu, M Totoh diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2 miliar dan Andri juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar.

Selain itu, Aa Umbara diduga menerima gratifikasi dari berbagai dinas di Pemkab Bandung Barat dan para pihak swasta yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten Bandung Barat sejumlah sekitar Rp 1 miliar dan fakta ini masih terus akan didalami oleh tim penyidik KPK.

Komentar