KPK Setor Rp 100 Juta ke Kas Negara dari Hasil Denda Penyuap Juliari

JurnalPatroliNews Jakarta –   KPK menyetorkan uang Rp 100 juta ke kas negara dari terpidana Harry Van Sidabukke. Harry merupakan penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, yang terseret kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Corona.

Penyetoran tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/ 2021/PN.Jkt.Pst tanggal 5 Mei 2021.

“Jaksa eksekusi Andry Prihandono dan Medi Iskandar Zulkarnain, Kamis (17/6/2021), telah melaksanakan penyetoran ke kas negara uang denda sebesar Rp 100 juta dari terpidana Harry Van Sidabukke,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, KPK menyetorkan uang denda dari beberapa terpidana kasus lainnya. Seperti dari Wali Kota Tasikmalaya nonaktif Budi Budiman sebesar Rp 200 juta ke kas negara. Putusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bandung Nomor: 4/TIPIKOR/2021/PT BDG tanggal 5 Mei 2021.

Selanjutnya, uang denda dari mantan Bupati Klaten Sri Hartini sebesar Rp 599 juta dari Rp 900 juta juga disetorkan KPK ke kas negara. Putusan itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Semarang Nomor: 55/ Pid.Sus-TPK/2017/PN. Smg tanggal 13 September 2017.

“Sebelumnya terpidana Sri Hartini juga telah melakukan pembayaran denda dengan cicilan secara bertahap, sebagai berikut: Rp 54,9 juta, Rp 76 juta, dan Rp 170 juta,” ujar Ali

Jaksa KPK juga menyetorkan cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 200 juta dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021.

Terpidana Ramlan Suryadi sebelumnya melakukan pembayaran Rp 305.675.000,00 dari total kewajiban uang pengganti Rp 1,102 miliar.

“Penagihan pembayaran denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi akan terus dilakukan oleh tim jaksa eksekutor KPK sebagai bentuk asset recovery dan pemasukan bagi kas negara,” kata Ali.

Komentar