Kejagung Periksa Saksi BW dan FRM Terkait Kasus Korupsi PT Antam Tbk

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas, dengan memeriksa 2 (dua) orang saksi.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta,Kamis (25/4/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” ujar Ketut.

Lebih jauh Ketut, menegaskan,  terhadap 2 (dua) orang saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus, adalah BW selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 s/d 2014 dan FRM sebagai Perwakilan Bank Mandiri.

“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” pungkas Ketut.

Sebai info, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar