Sah! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Jadi Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam.

Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Hasil gelar perkara ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait kasus pemerasan terhadap SYL. Antara lain dokumen penukaran valuta asing bernilai Rp 7,4 miliar.

“Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD (dolar Singapura, red) dan USD (dolar Amerika, red) dari beberapa outlet money changer (penukaran uang, red) dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023,” kata Ade.

Kemudian, 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money. Kemudian 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Dalam kasus ini, FB dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B serta pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. 

Komentar