KPK Ambil Tindakan Tegas!, 66 Pegawai Rutan Dipecat Karena Pungli

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memecat 66 pegawainya pada hari Selasa kemarin. Mereka dipecat atas tuduhan melakukan praktik pungutan liar di rumah tahanan milik KPK.

“KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, (24/4/24).

Ali menjelaskan bahwa keputusan ini berasal dari hasil penyelidikan atas pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) KPK, yang telah selesai pada awal April 2024. Proses penyelidikan dilakukan oleh tim yang terdiri dari para atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

“Dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k,” ujar Ali.

Dia menambahkan bahwa setelah penetapan hasil penyelidikan, Sekretaris Jenderal KPK sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan sanksi berat berupa pemecatan sebagai PNS pada tanggal 17 April 2024.

Sanksi ini akan berlaku efektif setelah 15 hari sejak pemberitahuan kepada para pegawai terkait.

“Keputusan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas,” jelasnya.

Ali juga mengungkapkan bahwa sanksi tidak hanya berhenti pada pemecatan. Sebanyak 15 pegawai lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka sudah ditahan dan proses penyidikan hingga penuntutan di pengadilan sedang berjalan.

Kasus pungutan liar dan pemerasan di dalam rutan KPK terungkap pada tahun 2023. KPK menduga bahwa puluhan pegawainya terlibat dalam praktik tersebut, yang memberikan keleluasaan kepada tahanan seperti penggunaan ponsel dengan imbalan tertentu. Praktik ini diduga terjadi antara tahun 2019 hingga 2023 dengan jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 6,3 miliar.

Komentar