KPK: Rp2,1 M Dari 4 Narapidana Korupsi Disetor Ke Kas Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalirkan uang ke kas negara, kali ini sejumlah Rp2,1 miliar. Uang tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda yang telah dijatuhkan kepada empat orang terpidana kasus korupsi.

Informasi ini disampaikan oleh Ali Fikri, juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK. Menurutnya, tim Jaksa Eksekutor telah menyelesaikan proses penyetoran ke kas negara atas pembayaran denda dan uang pengganti dari empat terpidana.

Empat orang tersebut adalah mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu, Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaini, dan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi.

“Besaran setoran adalah Rp2,1 miliar,” ucap Ali, Selasa (23/4).

Dia juga menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran uang pengganti untuk Trisna Sutisna, Itong Isnaini Hidayat, dan Elly Tri Pangestuti telah dilunasi.

Sementara itu, terkait dengan pembayaran denda dari Elly Tri Pangestuti dan Wahyudi Hardi, keduanya juga telah dilunasi, sedangkan pembayaran cicilan pertama dari Itong Isnaini Hidayat masih dalam proses.

“Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Ali.

Komentar