Setelah Jalani Sidang 7 Bulan, Buronan KPK RI Harun Masiku Digugat Cerai Sang Istri, Ini Alasannya?

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Burunan KPK RI, Harun Masiku resmi diceraikan istrinya, Hildawati. Gugatan cerai tersebut diketahui telah diterima oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (16/3/2021) kemarin.

Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, menyampaikan, setelah menjalani sidang sekitar tujuh bulan, Majelis Hakim PN Makassar mengabulkan gugatan perceraian tersebut. Hasil putusan itu kata dia, sudah tertuang dalam sidang putusan Nomor: 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.

“Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court,” ujarnya, di Makassar, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan, gugatan perceraian itu dilayangkan oleh Hildawati usai sang suami tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya. Oleh karena itu, dari hasil putusan cerai tersebut, ini, ia meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku, yang kini belum diketahui rimbanya.

“Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Harun Masiku berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Ia terseret setelah lembaga antirasuah melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020 lalu.

Wahyu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.

Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.

Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu. Namun, hingga saat ini keberadaan dari mantan kader PDI Perjuangan tersebut, masih belum diketahui keberadaannya.

(*/lk)

Komentar