Terbit Sprindik, Kejari Bidik Dugaan Korupsi Revitalisasi DAK Sentra IKM di Serang

JurnalPatroliNews – Serang – Revitalisasi pembangunan sentra industri kecil menengah (IKM) di Kota Serang senilai Rp 5,3 miliar diduga dikorupsi. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang membidik kasus ini dan statusnya sudah penyidikan.

Kepala Kejari Serang Freddy Simanjuntak mengatakan kegiatan revitalisasi IKM ini dilakukan oleh Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Pemkot Serang tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar.

Anggaran dari Dana Alokasi Khusus dan proyek dimenangi oleh CV GPM dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar.

“Dimenangkan CV GPM dengan nilai Rp 5,3 miliar setelah dilakukan mendalam diduga ada indikasi penyimpangan dalam pekerjaan revitalisasi IKM tersebut kata Freddy kepada wartawan, Serang, Jumat (25/3/2022).

Komentar