Skandal Migas Pertamina: Kejagung Gali Keterangan Enam Saksi Kunci

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), untuk periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/8/2025), menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas penyidikan perkara yang menyeret nama tersangka HW dan kawan-kawan.

Enam saksi yang dimintai keterangan memiliki latar belakang jabatan strategis di sektor migas. Mereka adalah LYSH, Manager Supply Chain Monitoring and Deviation Management PT Pertamina (Persero); RR, Chief HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode Oktober 2020–2023; RP, Analyst Crude Oil Domestic Trading PT Pertamina (Persero) tahun 2020 sekaligus Account Officer Crude & Gas periode 2020–2021; RS, Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas; AAM, Direktur Saka Indonesia Pangkah Limited; serta BP, Manager Fuel Supply Chain Operation PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang melibatkan sejumlah entitas bisnis di bawah Pertamina, Sub Holding, serta KKKS. Penyidik mendalami indikasi kerugian negara yang timbul akibat dugaan praktik melawan hukum dalam distribusi, perdagangan, hingga pengelolaan pasokan.

Kejaksaan Agung menegaskan, pemeriksaan saksi akan terus berlanjut guna mengurai peran masing-masing pihak dan memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum.