Tersangka KPK, Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Diperiksa KY, Terkait Etik

Selain seleksi, Miko mengatakan penguatan juga perlu dilakukan terhadap mekanisme pengawasan. KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila ia berlatar belakang hakim. Namun, jika tidak, yang berwenang adalah Badan Pengawasan MA, terlebih lagi untuk para pegawai di bawah Sekretaris MA, yang mayoritas tidak berlatar belakang hakim.

“Sekalipun sama-sama berstatus unit kerja eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Badan Pengawasan MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun ‘dukungan politis’,” sebut Miko.

“KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel dan tepercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA. Ia kini ditahan KPK, akan menjalani 20 hari pertama di Rutan KPK.

KPK menduga Hasbi Hasan menerima suap Rp 3 miliar untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung. Kasus ini berawal dari laporan pidana serta gugatan perdata yang diajukan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri Semarang. Heryanto tak puas atas putusan PN Semarang yang membebaskan seorang terdakwa bernama Budiman Gandi Suparman.

“DTY (Dadan Tri Yudianto) membagikan kemudian menyerahkan kepada HH (Hasbi Hasan) besaran diterima HH kurang lebih sekitar Rp 3 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (12/7).

Komentar