Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Terpidana Buronan DPO Zulfikar

Adapun Riwayat Penahanan terhadap Terpidana Zulfikar yakni:

1. Ditahan Penyidik polri sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 13 September 2016;

2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 September 2016 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2016;

3. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 24 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 22 November 20016;

4. ⁠Ditahan Penuntut Umum sejak tanggal 15 November 2016 sampai dengan tanggal 04 Desember 2016;

5. ⁠Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 01 Desember 2016 sampai dengan tanggal 30 Desember 2016;

6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2017;

Bahwa terdapat Putusan Kasasi Nomor 1366 K/Pid.Sus-LH/2017 tanggal 11 Desember 2017 mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sarolangun tersebut;

1. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor 184/Pid.Sus/2016/PN Srl, tanggal 16 Februari 2017;

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

Saat diamankan, Tersangka Zulfikar berusaha melarikan diri dan bersikap tidak kooperatif sehingga proses pengamanannya mengalami kendala. Namun berhasil ditangkap oleh Satgas SIRI dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Merangin. Selanjutnya, Terpidana Zulfikar dibawa menuju Kejaksaan Negeri Sorolangun untuk dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” pungkas Ketut.

Komentar