KPU Bantah Tuduhan PPP Tentang Perpindahan Suara di Banten

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Dalam sidang kedua di Mahkamah Konstitusi (MK), Yuni Iswantoro, yang mewakili KPU, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, proses rekapitulasi suara telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Pemohon tidak menyebutkan secara pasti telah terjadi perpindahan suara dan pengurangan suara di mana saja, dan hanya menyebutkan secara umum pada tingkat provinsi,” kata Yuni Iswantoro di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Dalam konteks rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, maupun provinsi, tidak ada catatan atau bukti yang menunjukkan adanya praktik perpindahan atau pengurangan suara seperti yang dituduhkan oleh pihak PPP.

“Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan adanya praktik perpindahan dan pengurangan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Banten I, Dapil Banten I, dan Dapil Banten I yang dilakukan Termohon, tidak terbukti,” pungkasnya.

Komentar