Anak Tetangga Jadi Korban! Kakek di Sukabumi Ngaku : Perkosa Bocah SD Tujuh Kali

JurnalPatroliNews – Sukabumi,– Pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan bawah umur yang masih pelajar SD berusia 12 tahun, berhasil ditangkap anggota Polres Sukabumi. Ironisnya, salah satu tersangka merupakan pria lanjut usia bernisial Su (62).

Sedangkan tersangka kedua berinisial Ro (41). Keduanya warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Parahnya lagi, Su yang sudah berstatus kakek itu mengaku sudah memperkosa korbannya sebanyak tujuh kali. Sementara Ro mengaku baru sekali.

“Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (19/5/2021).

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Minggu 16 Mei 2021. Korban yang masih anak-anak tidak bisa melawan dan juga diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya.

Keluarga korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkan kasus ini kepada Polsek Surade. Personel Unit Reskrim Polsek Surade pun berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya dan melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut,” ucap Lukman.

Lukman mengatakan, kedua terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

(*/lk)

Komentar