Pesta Miras di Teling Girian Diakhiri dengan Penikaman

JurnalPatroliNews – Bitung,– Hanya dalam hitungan jam, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung di Provinsi Sulut berhasil menangkap dia remaja pelaku penikaman di Kampung Teling Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian.

Kedua remaja itu adalah, MK (16) warga Kecamatan Ranowulu dan ER (16) warga Kecamatan Matuari diduga menikam Andrew Marasabessy (17) warga Kampung Teling Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 01.13 Wita, Sabtu (15/05/2021) dan penangkapan dilakukan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung dibawah pimpinan Aipda Denhar Papente.

Dari informasi, kejadian itu bermula saat pelaku bersama korban serta sejumlah rekan-rekannya pesta minuman keras (Miras) jenis cap tikus di salah satu rumah warga di Kampung Teling.

Tak lama kemudian korban datang lalu menyuruh MK pindah tempat duduk karena tempat itu akan didudukinya.

MK tersinggung dengan teguran Andrew dan langsung berdiri dan menariknya untuk bertanya apa maksud dan tujuan korban melakukan hal tersebut kepadanya.

Adu mulutpun terjadi hingga MK mendorong korban kemudian mencabut pisau yang diselipkan di pinggang lalu menusuk sebanyak satu kali.

Tikaman MK mengenai di bagian belakang sebelah kiri korban kemudian ER ikut melayangkan pukulan ke wajah korban sebanyak satu kali.

Usai menganiaya korban, MK dan ER langsung meninggalkan lokasi kejadian sedangkan Andrew langsung ditolong sejumlah rekannya dan dilarikan ke RSUD Kota Bitung untuk mendapat perawatan.

Kejadian itu dibenarkan Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho SE yang menyatakan kedua pelaku langsung ditangkap beberapa jam setelah kejadian.

MK dan ER kata Hermanses ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob bersama sebilah pisau badik yang diduga digunakan menikam korban.

“Kasus tersebut dipicu akibat pengaruh minuman alkohol yang membuat MK alias nekat menikam tubuh korban dengan sebilah pisau,” kata Hermanses, Minggu (16/05/2021).

Ironinya kata Kasubbag Humas, MK kendati masih berusia belasan namun sudah menjadi residivis kasus pembunuhan dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II-B Bitung pada tahun 2020 lalu dipindahkan di Lapas Tomohon.

“MK dan ER dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP subs pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” katanya.

(abinenobm)

Komentar