JurnalPatroliNews – Jakarta,- Maraknya kasus pengeroyokan yang terjadi dibeberapa daerah, telah menjadi perhatian tersendiri bagi masyarakat.
Sebagai contoh, peristiwa pengeroyokan terhadap Idris Sanur, Ketua Relawan Anies Baswedan Kota Bukittinggi, pada Senin (2/1/23). Saat ini, kasusnya tengah diselidiki pihak Kepolisian Bukittinggi, Sumatera Barat.
Kemudian, di awal Tahun Baru 2023, seorang pria berinisial F tewas akibat pengeroyokan di depan sebuah Apartemen, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (1/1/23). Dalam kasus ini, Polisi telah menangkap lima pelaku yang mengeroyok F hingga tewas.
Selain itu, masih banyak kasus pengeroyokan yang terjadi ditengah masyarakat. Lalu, apa ancaman dan Tindak Pidana pengeroyokan?
Adapun pasal tentang pengeroyokan, diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pasal 170, termasuk mengenai ancaman pidananya.
Pasal 170 KUHP ini menjatuhkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.
Sementara, Pasal 170 KUHP berbunyi;
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim, langsung memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap tepat diterapkan dan mendekati dalam perkara tersebut.
Yakni dakwaan Pertama, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP yang dimana adanya unsur berupa delik yaitu, unsur siapa yang melakukan perbuatan, apakah perbuatan itu secara terang-terangan dan bersama-sama, adanya penggunaan kekerasan terhadap orang atau benda, serta apabila kekerasan itu sampai menghilangkan nyawa.
Komentar