MA Undang Hakim Ikut Seleksi Panitera Pengganti Kamar Pidana Dan Perdata, Ini Syarat Dan Cara Daftarnya!

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Mahkamah Agung (MA) mengundang Hakim tingkat pertama pada Peradilan Umum, yang telah memenuhi syarat, segera mendaftarkan diri, untuk mengikuti seleksi pengisian jabatan Panitera pengganti pada kamar Pidana dan kamar Perdata.

“Dengan ini kami mengundang hakim tingkat pertama pada peradilan umum yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka,” tulis keterangan seleksi itu, dilihat dari situs MA, Selasa (28/2/23).

Seleksi ini, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung, juga menjadi dasar dibukanya seleksi tersebut.

Berikut Persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim;
  4. Memiliki pangkat minimal III/d;
  5. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  8. Mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding terkait;
  9. Mendapat rekomendasi dari atasan langsung bagi Hakim Yustisial yang berada di lingkungan Mahkamah Agung;
    10.Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
    11.Mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
    12.Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan.

Komentar