Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Kakek 81 Tahun di Minsel Diamankan Polisi

JurnalPatroliNews – Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan diamankan Polsek Amurang.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun, berinisial JS. Dugaan kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku di rumahnya, pada hari Rabu (30/3/2022) siang,” ujar Jules Abast, Kamis (31/3/2022).

Lanjutnya, pelaku diamankan petugas kepolisian pada hari Rabu (30/3/2022) sore, saat sedang berada di rumahnya.

Abast menjelaskan, kejadian berawal saat korban yang merupakan tetangga terduga pelaku, sedang bermain bersama teman-temannya.

Pada saat korban hendak mengambil buah jambu, tiba-tiba dipanggil oleh terduga pelaku, namun korban menolaknya.

Komentar