Kejari Surabaya Dalami Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Kredit Fiktif Miliaran Rupiah

JurnalPatroliNews – Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menahan seorang oknum pegawai bank berinisial WA atas dugaan keterlibatan dalam kasus kredit fiktif.

Tersangka ditangkap di kawasan Kaliasin, Surabaya, setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait adanya kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa penahanan terhadap WA dilakukan pada Senin (27/4) oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus.

Saat ini, tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 miliar.

Modus operandi yang dijalankan tersangka tergolong rapi, yakni dengan mengajukan permohonan kredit mikro menggunakan identitas atau nama orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Selain mencatut nama orang lain, WA diduga melakukan praktik pemindahbukuan dana secara ilegal. Putu menjelaskan bahwa tersangka melakukan transaksi tanpa dasar yang sah atau tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan serta satu rekening General Ledger (GL) milik bank tempatnya bekerja.

Pihak Kejari Surabaya menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Mengingat kompleksitas alur transaksi perbankan, penyidik meyakini adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi tersebut.

Pengembangan perkara tengah dilakukan untuk memetakan peran aktor-aktor lain yang mungkin turut serta membantu aksi tersangka.

Atas perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke pengadilan.