JurnalPatroliNews – Buleleng – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus tindak pidana gelapkan uang yang digunakan sosok wanita 30 tahunan bersuami untuk kasus perjudian secara “online”.
Pelaku penggelapan uang yang digunakan judi “online”, seperti diungkapkan oleh Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.IK, SH, M.Si kepada sejumlah awak media, Senin malam (28/12), bahwa sigap Satreskrim berawal dari Laporan I Ketut Mardiana (41) selaku perwakilan PT. Komunika mitra Perkasa. Bahwa, penggelapan uang perusahaan yang dilakukan salah satu karyawannya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/107/XI/2021/SPKT/Polres Buleleng, tanggal 15 Desember 2021. Kemudian ditindak lanjuti Satreskrim Polres Buleleng.
Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya laporan tersebut, sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyidikan.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi telah ditemukan cukup bukti dan yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tersebut, seorang karyawan PT. Komunika mitra Perkasa yang ada di Singaraja. Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 pukul 09.00 Wita.
Salah satu karyawan yang diduga menggelapkan uang perusahaan bernama Ni Putu AS alias Ari (32) dengan alamat Banjar Dinas Batu Pulu, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada dan yang bersangkutan adalah selaku Kanvaser / Sales.
Cara pelaku mendapatkan uang perusahaan tersebut dengan mendatangi langsung server atau langganan pulsa Draggel Cell di Jalan Setia Budi, Kelurahan Banyuning, Singaraja sebanyak dua kali untuk menyuruh menyetorkan pembayaran saldo pulsa ke rekening BCA atas nama Putu Edi Guna Susila yang merupakan suami dari terduga pelaku. Dan perbuatan terduga pelaku diketahui oleh pelapor pada tanggal 13 Desember 2021.
Permintaan pembayaran yang pertama dilakukan pada tanggal 11 Desember 2021 sejumlah Rp300.000.000.- dan pembayaran kedua pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar Rp338.000.000.- Setelah terduga pelaku menerima uang tersebut yang seharusnya diserahkan kepada pihak perusahaan tidak dilakukan dan uangnya tidak disetorkan dan digunakan sendiri.
Komentar