Gelapkan Uang Digunakan “Judi On Line” Diungkap Satreskrim Polres Buleleng

Sebagian uang yang diterima dipergunakan untuk bermain judi “on line” dan sejumlah uang sebesar Rp537.000.000.- ditarik tunai oleh pelaku bersama suaminya dan sisa uang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Dari hasil penyidikan barang bukti yang berhasil diamankan pihak penyidik, di antaranya uang tunai Rp115.000.000, 1 buah kartu ATM bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 buah buku tabungan bank BCA atas nama Putu Dedi Guna Susilawan, 1 buah ATM bank Mandiri atas nama Ni Putu Ari Septiani, dan 1 buah HP merk. OPPO Reno 6.

Terhadap terduga pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling 4 tahun dan denda sebesar Sembilan ratus rupiah Jo 374 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

Komentar