Gunakan Jasa Pengiriman, Pemuda Madidir Ini Pasok dan Edarkan Obat Keras di Bitung

JurnalPatroliNews – Manado – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku peredaran obat keras jenis Trihexipenidyl. Terduga pelaku itu adalah KG alias Ken (20) warga Kecamatan Madidir.

Ken ditangkap, Selasa (7/11/2023) bersama paket obat keras yang baru diterima menggunakan salah satu jasa pengiriman. Paket itu dipesan di Jakarta dengan harga Rp1 juta dan diedarkan di Kota Bitung.

Ken ditangkap di rumahnya di Kecamatan Mandidir dipimpin Kanit I Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung, Aipda Mattinetta,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi, Rabu (8/11/2023).

Pengungkapan dan penangkapan itu, kata Iwan, bermula dari informasi soal peredaran obat keras yang dilakukan seorang pemuda di Kecamatan Madidir. Informasi itu kemudian ditelusuri dengan mendatangi rumah Ken dan berhasil menemukan 1.150 butir obat keras jenis Trihexipenidyl.

“Ken tidak mengelak dan mengaku 1.150 butir obat yang ada padanya baru diambil dari jasa pengiriman. Ken sudah tiga kali melakukan pembelian dan obat diedarkan dengan harga Rp100 ribu per paket berisi 10 butir,” katanya.

Usai menangkap Ken, tim juga berhasil mengamankan seorang pemuda, Rey yang rutin membeli obat darinya. Rey ditangkap di wilayah Kecamatan Girian dan mengaku menjadi pelanggan Ken.

“Ken dan Rey kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres. Selain obat keras, 1 unit hand phone merek Realme warnah hitam,” katanya.

Komentar