Ini Pengakuan Tiga Terduga Pelaku Penganiayaan Mayat Tanpa Identitas di Aertembaga

JurnalPatroliNews – Bitung – Tiga terduga pelaku penganiyaan terhadap mayat tanpa identitas mengapung di perairan perikani ditampilkan Polres Bitung di Pres Release, Senin (22/5/2023).

Ketiga pelaku itu adalah VK (25) dan RPH (24) keduanya warga Kecamatan Girian serta DS (24) warga Kecamatan Maesa diduga menganiaya pria yang setiap hari disapa Lingling.

Pres Release itu dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK didampingi Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi dan Kapolsek Aertembaga, AKP Mohammad Taufiqurrahman.

Kepada sejumlah awak media, ketiga pelaku mengaku keributan dipicu Lingling yang sudah dalam pengaruh minuman keras (Miras). Ketiganya bertemu diatas KM Reifin, Rabu (17/5/2023).

“Kami baru kenal korban malam itu. Dia (korban,red) datang ke KM Reifin sudah dalam pengaruh Miras dan memukul DS,” kata VK.

VK bercerita jika keesokan harinya mereka akan melaut dengan KM Haleluya, sedangkan Lingling tidak tahu ABK kapal mana.

Dan di malam kejadian itu, DS bertugas untuk menjaga kapal mengingat sudah mengisi kebutuhan melaut.

“Posisi kapal tendreng. KM Haleluya dengan KM Reifin berdekatan. Kami berkumpul di KM Reifin, kemudian datang korban yang tidak tahu dari kapal mana,” katanya.

VK juga mengaku, saat korban meloncat dari kapal, ia bersama DS dan RPH mencoba untuk membujuk agar naik kembali ke kapal, tapi ditolak dan korban lebih memilih tetap berada di dalam air.

“Kami menunggu korban kembali naik ke kapal sampai pukul 2.30 Wita. Setelah itu tidak terlihat lagi di air,” katanya.

Korban sendiri nanti ditemukan mengapung, Jumat (19/5/2023) pagi dengan sejumlah luka di bagian wajah, tangan dan tubuh.

Sementara itu, menurut Kapolres, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 179 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dari tangan pelaku diamankan sebilah pisau dapur yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

“Soal identitas korban, kami masih sementara melakukan pencarian dengan bekerjasama sejumlah instansi,” kata Tommy.

Komentar