Kasus Dugaan Pemalsuan Polis Asuransi Sinarmas Manado, Begini Penjelasan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto

Untuk diketahui, kasus bermula dari ulah Swita Glorite Supit, agen asuransi yang bekerja pada di Sinarmas MSIG Life sejak tahun 2004 ketika perusahaan tersebut masih menggunakan nama Eka Life hingga tahun 2020 dengan nama Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG.

Dia ditunjuk oleh Direksi PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG sebagai Relationship Director (RD) membawahi wilayah tugas Sulawesi.

Oknum tersebut menawarkan produk asuransi bernama “Power Save”. Ia menjanjikan manfaat bunga dari nilai premi lebih dari suku bunga bank serta nilai pertanggungan bagi pemegang polis atau tertanggung yang meninggal dunia.

Setelah para korban membayar premi dan mengisi surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ), Swita memerintahkan bawahannya untuk mengisi data berbeda pada sistem perusahaan. Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.

PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ tersebut. Pun hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.

Komentar