JurnalPatroliNews – Manado, — Kejaksaan Negeri Manado telah melakukan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Manado, Kamis (10/12/2020).
Kepala Kejari Manado Maryono SH, MH, menjelaskan barang bukti yang telah dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 110 gram, ganja 339 gram, psikotropika 55 tablet obat-obatan keras dari undang-undang kesehatan sebanyak 1972 tablet.
“Selain itu terdapat juga senjata tajam berupa parang, pedang, keris dan pisau dapur sebanyak 47 buah dan senjata api pistol dua buah dan senapan laras panjang 1 buah dan handphone sebanyak 7 buah,” kata Maryono.
Menurutnya, pemusnahan hari ini berupa barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Untuk tindak pidana khusus barang buktinya masih ada karena perkaranya belum diputuskan,” ujarnya.
Hadir dalam acara, Kepala BNN Manado AKBP Drs. Reyno F Bangkang M.Si, Kepala Dinas Kesehatan Manado Ivan Sumenda Marthen, perwakilan Polresta Manado, Pengadilan Negeri Manado, BPOM serta undangan lainnya.
(BennyManoppo)
Komentar