Mangkir Tiga Kali, Rul Tersangka Korupsi Bansos Ikan Kaleng Dijemput Paksa Kejari Manado 

JurnalPatroliNews – Manado – Kejari Manado menjemput paksa salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bantuan Sosial (Bansos) Ikan Kaleng dalam rangka percepatan penanganan Pandemi Covid-19 tahun 2020, Selasa 3 Oktober 2023 yakni RI alias Rul, Selasa (3/10/2023) malam.

Kami melakukan penahanan terhadap tersangka R dalam tindak pidana dugaan tipidkor dalam bantuan hibah pemerintah kota manado dalam penanganan COVID-19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manado, Wagiyo, Selasa malam.

Kejari Manado terpaksa melakukan penjemputan paksa akibat R tak mengindahkan pemanggilan ketiga pihak Kejari Manado.

R di di jemput paksa saat dirawat di salah satu Rumah Sakit di Manado, Selasa sore sekitar pukul 17:00 WITA.

“Kita sudah minta keterangan dokter, sakitnya wajar saja dan bisa dilakukan proses (penahanan). Penyidik dibantu intelejen dan pengawalan dari pihak dari Kepolisian, membawa tersangka RS langsung ke Kejari Manado,” jelas Wagiyo.

Diketahui Kejari Manado melakukan penahanan terhadap dalam rangka penyidikan selama 20 hari.

“Terhitung sejak tanggal 3 Oktober hingga 22 Oktober 2023. Nantti kalau masih kurang, bisa kita perpanjang,” lanjut Wagiyo.

Terpantau, sebelum di bawa ke Rutan Kelas II A Manado, Rully di periksa selama sekitar tiga jam di ruang penyidik Pidsus Kejari Manado. Saat ini, Rully tahanan titipan Kejari Manado di Rutan Kelas II A Manado di Malendeng, Kota Manado.

Komentar