Mantan Kapolsek Parigi Diduga Berbuat Asusila Dengan Anak Tahanan, Akhirnya Dipecat Dengan Tidak Hormat

JurnalPatroliNews – Sulteng,- Mantan Kapolsek Parigi, Iptu IDGN divonis dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam dugaan kasus asusila terhadap seorang gadis berinisial S (20) yang merupakan anak dari seorang tahanan kasus pencurian sapi.

Vonis tersebut ditetapkan dalam sidang kode etik yang digelar selama lima jam dan digelar secara tertutup oleh Polda Sulawesi Tengah, Sabtu (23/10).

Sidang kode etik itu dipimpin Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Ian Rizkian Milyardin. Dalam vonisnya, Iptu IDGN dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk dipecat dengan tidak hormat.

“Polda Sulteng telah melakukan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan putusan berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi.

Iptu IDGN dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Terkait vonis tersebut, Iptu IDGN sendiri berencana melakukan banding.

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Inspektur Polisi Satu IDGN menyatakan banding,” kata Sufahriadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan perbuatan asusila tersebut mencuat setelah S mengungkapkan apa yang dialaminya kepada sejumlah wartawan lokal di Parigi.

S mengaku, dirinya diajak berhubungan badan oleh Iptu IDGN di salah satu hotel di Parigi. Agar kemauannya dituruti, Iptu IDGN memberi S sejumlah uang.

Namun, Iptu IDGN membantah dirinya telah meniduri S yang merupakan anak dari tahanan yang dititipkan di markas Polsek Parigi. Meski demikian, Ipdu IDGN mengakui kalau dirinya memang ada mengirim chat (pesan) mesra kepada S.

Komentar