Hukuman Mati Bagi Koruptor, Apakah Langkah Vietnam Jadi Contoh Untuk Indonesia..?

JurnalPatroliNews – Vietnam – Konglomerat asal Vietnam, Truong My Lan, dihukum mati karena terlibat penipuan senilai US$12,5 miliar atau Rp200 triliun.

Lan, yang dinyatakan bersalah oleh pemerintah Vietnam atas sejumlah tuduhan, termasuk penggelapan, penyuapan, dan pelanggaran peraturan perbankan, mengendalikan Bank Komersial Saham Gabungan Saigon dari tahun 2012 hingga 2022. Ia dianggap telah menarik dana melalui ribuan perusahaan ilegal dan melakukan suap terhadap pejabat pemerintah.

Keputusan keras ini dari Vietnam memicu pembicaraan luas, khususnya di Indonesia, di mana beberapa pihak menyatakan bahwa langkah ini seharusnya menjadi contoh bagi negara-negara lain yang juga menghadapi masalah korupsi serius.

“Langkah pemerintah Vietnam merupakan terobosan bersejarah dalam kasus hukuman bagi koruptor, dan harusnya bisa diterapkan untuk kasus korupsi di Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Senin (15/4/24).

Menurut Purwanto, penerapan hukuman mati untuk koruptor kelas kakap dapat menjadi pukulan telak bagi mereka yang terlibat dalam praktik korupsi. Ini juga dianggap sebagai langkah yang efektif untuk mencegah tindakan korupsi di masa depan.

“Mengikuti jejak Vietnam, Indonesia juga harus mempertimbangkan penerapan hukuman mati untuk kasus korupsi yang merugikan negara dengan jumlah yang signifikan,” tambahnya.

Salah satu contoh yang disorot adalah kasus terbaru di Indonesia, yakni kasus PT Timah yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp271 triliun.

“Kita harus belajar dari Vietnam, tanpa banyak bacot, langsung eksekusi. Hukuman mati bisa langsung diterapkan untuk kasus korupsi timah yang nilainya spektakuler, Rp271 triliun,” ujar Hari.

Komentar