Penerapan PPKM Darurat Covid-19 Di Buleleng Temukan Warung Buka Diatas Pukul 20.00 Wita Ditindak Tegas

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kegiatan Yustisi dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid-19 yang masih membuka warung di atas pukul 20.00 Wita telah dilakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda.

Tindakan tegas dilakukan pada saat warung masih melayani pembeli di tempat dan bahkan, dilakukan dengan “akal-akalan“ dengan cara membuka pintu depan hanya separuh dan separuhnya dipergunakan untuk menutupi pembeli sehingga terlihat sepintas tidak ada orang didalam warung.

Kegiatan penindakan ini dilakukan di dua tempat, pertama di warung yang ada di Jalan Ngurah Rai, di sebelah Selatan RSUD Buleleng ditemukan warung masih buka dan melayani pembeli. Bahkan, pemilik warung tidak memakai masker.

Kemudian pelanggar yang kedua ditemukan di Jalan Ahmad Yani Barat, tepatnya di daerah dekat Jakak Putih Singaraja di warung makan Padang. Warungnya masih terbuka dan pemilik warung juga tidak menggunakan masker.

Terhadap kedua pelanggar dikenakan sanksi administrasi sebagai mana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali, denda sebesar Rp100.000.- yang dilaksanakan dari Satpol PP Pemkab Buleleng.

Kegiatan yustisi didalam pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma, SH, MM yang didampingi dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng serta personel yang tersprint dalam Ops Amannusa II “Lanjutan” tahun 2021.

“Tindakan tegas ini dilakukan agar seluruh masyarakat untuk mematuhi ProKes Covid-19 di saat pelaksanaan PPKM Darurat Covid – 19,” tegasnya.

(TiR).-

Komentar