Pengangguran Girian Indah Ditangkap Polisi Gegara Penganiayaan

JurnalPatroliNews – Bitung, – Tim Resmob Polres Bitung menangkap seorang pemuda pengangguran di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian. Pemuda itu ditangkap atas dugaan kasus penganiayaan.

Pemuda itu inisial EA (24) ditangkap setelah menganiaya seorang remaja, Deni Nugroho di wilayah Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

“Kejadiannya, Rabu (23/8/2023) dan EA ditangkap pada hari itu juga di Kelurahan Girian Indah,” kata Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, Minggu (27/8/2023).

Menurut Iwan, kejadian itu terjadi sekitar pukul 3.15 Wita, EA memukul remaja berusia 18 itu hingga terjatuh ke aspal. Tidak hanya itu, korban juga diseret dan dan tangan kirinya diinjak hingga memar.

“Korban mengalami memar dan lecet di pipi sebelah kanan akibat penganiayaan yang dilakukan EA,” katanya.

Kejadian itu, lanjut Iwan, dilaporkan ayah korban yang tidak terima anaknya dianiaya pelaku hingga mengalami memar dan lecet.

“Pelaku sudah ada di Polres Bitung untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Komentar