Polisi Tangkap Kepala Multifinance di Bitung, Diduga Gelapkan Ratusan Juta

JurnalPatroliNews – Bitung – Jajaran Polres Bitung menangkap seorang kepala perusahaan pembiayaan atau multifinance atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

Kepala multifinance itu adalah seorang pria inisial MA (26) yang merupakan kepala bagian di PT Hasjrat Multifinance Cabang Kota Bitung, ditangkap Senin (8/1/2024) oleh Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Ipda Degi Pateh.

Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Iwan Setiayabudi, MA ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/838/X/2023/SPKT/ POLRES BITUNG, 12 Oktober 2023 atas dugaan pelaku tindak pidana Pencurian dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dan pasal 372 KUHP.

“MS ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian tanpa perlawanan,” kata Iwan.

Sesuai laporan Polisi, kata Iwan, MS sebagai kepala bagian penarikan unit mobil dan motor PT Hasjrat Multifinance Cabang Kota Bitung, pada Mei 2023 menjual salah satu unit kendaraan mobil milik salah satu nasabah.

Mobil jenis Toyota Inova, BPKB atas nama Royke Vecky Tuwo dijual MS tanpa sepengetahuan perusahaan tempatnya bekerja.

“Mobil itu dijual dengan harga Rp 211.869.000. Akibatnya PT Hasjrat Multifinance Cabang Kota Bitung mengalami kerugian sebesar jumlah penjualan mobil itu,” katanya.

Kini, lanjut Iwan, MS sudah ditahan dan sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mako Polres Bitung.

“MS sementara menjalani pemeriksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Komentar