Polsek Sawan Gerebek Judi Ceki Di Desa Sawan Tangkap Cukong Dan 5 Penjudi

JurnalPatroliNews – Singaraja,- Judi ceki yang kerap digelar di Banjar Dinas Brahmana, Desa Sawan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali, digerebek Polsek Sawan Rabu (24/8/2022) petang sekitar pukul 18.00 wita.

Kapolsek Sawan AKP Dewa Putu Sudiasa, S.IP, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa penggerebekan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebutkan bahwa ada judi ceki di Banjar Dinas Brahmana Desa Sawan Kecamatan Sawan. Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Sawan langsung menanggapinya dan bersama-sama dengan Kanit Reskrim Polsek Sawan Ipda Kadek Widana, S.E., bersama dengan unit opsnalnya langsung menuju ke lokasi sesuai informasi yang disampaikan,” jelas Kapolsek Dewa Sudi didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, di Mapolres Buleleng, Selasa (30/8/2022) siang.

Tim Opsnal Polsek Sawan langsung melakukan penggerebekan para penjudi sebanyak
5 orang yang sedang bermain ceki.

“Sejumlah barang bukti diamankan, berupa kartu ceki, dan uang tunai dari atas meja ceki sebanyak Rp. 540.000,” sebut Kapolsek Dewa Sudi.

Siapa cukongnya? “Perjudian ceki tersebut diselenggarakan dirumah Gusti Ketut Puja, 58, yang juga sebagai penyelenggara dan dari hasil penyelenggaraan perjudian tersebut penyelenggara mendapatkan hasil sebesar Rp. 50.000, dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan penyelengara sendiri,” jawab Kapolsek Dewa Sudi.

Gusti Ketut Puja disangka telah melakukan tindak pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sedangkan untuk pemain ceki sebanyak 5 (lima) orang disangak melanggar pasal 303 Bis KUHP.

(frs)

Komentar