JurnalPatroliNews – Bitung, – RM (34) hanya bisa tertunduk saat digelandang Tim Resmob Presisi Polres Bitung.
Pria asal Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari ini ditangkap Polisi atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pedang panjang.
RM diduga menganiaya Warno Panto yang mengalami luka di bagian kepala setelah ditebas oleh RM, Kamis (8/6/2023).
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, peristiwa itu terjadi disaat RM sudah dalam pengaruh minuman keras dan berteriak-teriak membuat keributan sambil mengunus dua pedang panjang di tangan kanan dan kiri bak seorang Samurai.
“RM ditangkap beberapa jam setelah kejadian di rumahnya tanpa perlawanan bersama dua pedang yang digunakan mengamuk dan melukai korban,” kata Iwan, Minggu (11/6/2023).
Iwan menceritakan, disaat sementara membuat keributan, korban melintas dengan tujuan hendak ke pasar untuk membawa bahan jualan tahu.
Melihat korban lewat, kata Iwan, RM langsung melayangkan tebasan hingga mengenai kepala.
“Kepala korban sobek akibat aksi RM,” katanya.
Korban pun langsung mendatangi Polres Bitung dan meminta bantuan. Laporan itu langsung direspon Tim Resmob dengan mendatangi lokasi kejadian serta menangkap RM.
“RM beserta dua buah barang bukti pedang yang digunakan sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Komentar