Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Amankan 8 Tersangka Tindak Pidana Uang Palsu

Jurnalpatrolinews – Tangsel : Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Gelar Konfrensi Pers mengungkap Kasus tindak pidana Pemalsuan dan peredaran uang palsu di halaman Polres Tangerang Selatan Jalan Promoter No 1 Serpong, Senin ( 08/02/2021) Pukul 14 :00.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr Imam Imanuddin ,S,H SIK ,MH memimpin Kegiatan Konfrensi Pers di dampingi Wakapolres Kompol ST Luckyto Andry ,W S,H ,Sik bersama Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika ,SH , Kapolsek Pamulang Prasetyo Noegroho ,Sik , Kapolsek Serpong Kompol Supriyanto ,S,H Sik ,M Si , Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra ,S,I,K ,M SI,MSS ,Kanit Reskrim Polsek Pamulang IPTU H Totok Riyanto ,S,H ,MM dan Kanit Reskrim Polsek Serpong IPTU Lutfi Hayata ,SH

Kapolres AKBP Dr Imam Imanuddin mengatakan kepada awak Media, tersangka yang di amankan berjumlah 8 orang untuk wilayah Ciputat 6 tersangka An MH ( 37) Tahun , As ( 62) tahun , Ak ( 56) Tahun, Ak als KK ( 42 ) tahun , dan untuk wilayah Pamulang 1 tersangka An Og ( 50 ) Tahun , Serpong 1 tersangka An ,RR (52) Tahun modus tersangka memalsukan menyimpan dan mengedarkan uang yang di duga palsu

Selanjut nya Pengungkapan TKP terjadi daerah Ciputat pada tanggal 29 – Januari – 2021 sekitar pukul 21:30 WIb di halte Bus depan Kampus UIN Jakarta .Jl.IR H Juanda Kel Cempaka Putih Kecamatan Ciputat Timur , Pamulang Selasa 02-Febuari -2021 Sekitar Pukul 22,00 WIB di kampung Cibangkong RT 06/01 Desa Cibeuteung Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor Jawa Barat , Serpong hari Kamis tanggal 28 – Januari 2021 sekitar jam 17;00 WIB di jembatan penyebrangan orang (JPO) depan Mall WTc kelurahan Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara

Barang bukti berupa uang yang di duga palsu yang di amankan yaitu 1, 526 lembar uang kertas Pecahan 100 USD atau index per 1 USD adalah Rp 14,000 ,maka total sekitar Rp 2 138,400,000 ( Dua milliyar seratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) dan 15 lembar uang kertas pecahan Rp 100 .000 atau sejumlah Rp 1.500.000

Dan untuk wilayah Ciputat di temukan 14 laks atau 1,400 lembar uang kertas pecahan 100 USD dan pamulang yang di duga palsu , untuk wilayah Serpong 15 lembar uang kertas pecahan Rp pecahan 100 yang di duga palsu , 1 bandel uang palsu setengah jadi , 1 set alat pembuat uang palsu (1 buah Printer Canon Warna hitam 1 buah lem semprot 1 buah alat cetak pembuatan uang palsu

Tersangka telah memalsukan dan mengedarkan uang yang di duga palsu telah di kenakan pasal 244 atau 245 KUHP dan pasal 36 ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang, pungkasnya.  (***/.vie)

Komentar