Sudah Jual Tiga Bayi, Cici Kini Diamankan Polda Sulut

JurnalPatroliNews – Manado – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan seorang wanita tersangka perdagangan bayi, berinsial FM alias Cici (38).

Cici yang berprofesi sebagai dukun beranak ini adalah warga Wanea, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak 2020 hingga Agustus 2021.

“Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021). Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Jules Abast, Kamis (7/10/2021) di depan sejumlah awak media.

Lanjut Abast, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.

“Bayi dijual tersangka dengan alasan tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada korban,” jelasnya, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan.

Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya.

Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.

Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp50 ribu kepada Mita.

“Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain yaitu Lina, warga Wanea. Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” kata Abast.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas berisi satu gunting pusar, satu gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang dan betadine.

Kemudian satu lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp.2 juta, tangkapan layar gawai berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dua orang bayi.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut guna diperiksa lebih lanjut. Dan kasus ini masih dalam pengembangan,” terang Kabid Humas.

Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada kepolisian terdekat.

“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat-kiat atau perhatian dari pemerintah, dinas terkait dalam membantu proses persalinan dari ibu kurang mampu,” tandasnya.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menambajkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat sekitar Agustus 2021.

Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangam sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.

“Yang bersangkutan bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” ujar Kombes Pol Gani F. Siahaan.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ancamannya, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(***/Alfrits Semen)

Komentar