Satgas Polri Hantam Mafia Impor, Ribuan iPhone dan Android Bekas Diamankan

JurnalPatroliNews – Pontianak- Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi. Dalam serangkaian operasi yang digelar di sejumlah daerah, aparat berhasil mengungkap berbagai kasus impor ilegal dengan estimasi nilai transaksi mencapai hampir Rp1 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional sekaligus melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata Polri dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan terhadap dugaan penyelundupan telepon seluler bekas yang didatangkan dari China. Dalam kasus tersebut, penyidik menduga aktivitas impor ilegal dilakukan oleh PT TSL yang beroperasi di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 56.557 unit iPhone bekas, 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek, serta 18.574 komponen dan suku cadang berupa baterai, charger, kabel data, hingga berbagai perlengkapan elektronik lainnya.

Polri telah menetapkan empat orang tersangka, masing-masing berinisial DCP alias PT, SJ, TW selaku Direktur PT TSL, serta MT yang juga menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik penyelundupan tersebut.

Tak hanya mengungkap kasus elektronik ilegal, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan juga membongkar dugaan impor ilegal komoditas pangan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dari dua gudang yang digeledah, aparat menemukan sekitar 23 ton bawang putih, bawang merah, dan cabai kering yang diketahui berasal dari China, India, dan Belanda. Seluruh komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen karantina, izin impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Menurut Ade Safri, nilai perputaran usaha dari praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar setiap tahun, sehingga berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Sementara itu, penyidik juga masih mengembangkan perkara impor pakaian bekas asal Korea Selatan yang sebelumnya diungkap di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, dua tersangka berinisial ZT dan SB telah diamankan. Polisi menyita 846 bal pakaian bekas senilai sekitar Rp3,5 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, total transaksi impor ilegal yang dilakukan sejak 2021 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp669 miliar.

Kasus tersebut turut berkembang ke dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik menyita berbagai aset hasil kejahatan, termasuk tujuh unit bus, satu unit Mitsubishi Pajero, serta aset lainnya dengan total nilai sekitar Rp22 miliar.

Ade Safri menjelaskan bahwa Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan memiliki mandat untuk menindak seluruh bentuk penyelundupan, baik impor maupun ekspor ilegal, termasuk penyelundupan hasil sumber daya alam dan komoditas lingkungan hidup, baik melalui jalur resmi maupun di luar kawasan pabean.

Dari berbagai kasus yang berhasil diungkap, penyidik menemukan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku, antara lain under invoicing, under accounting, serta misdeclare, yaitu memberikan keterangan yang tidak sesuai mengenai jenis maupun nilai barang dalam dokumen impor.

Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan dibentuk sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Selanjutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk satuan tugas khusus guna memperkuat reformasi penegakan hukum, memberantas kejahatan ekonomi, serta memutus rantai praktik penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat.

Komentar