Tertarik Dengan Bunga Mekar, Gobang Rasakan Rutan Polres Buleleng

JurnalPatroliNews – Buleleng,–  Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, SH, S.IK telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 04 Mei 2021, sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan Pulau Obi Gang Melinjo, Kelurahan Banyuning, Buleleng.

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana Satreskrim Polres Buleleng secara rillis kepada para awak media disampaikan KBO Satreskrim AKP Suseno didampingi Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH di Mapolres pada hari Selasa (11/05).

Dalam keterangan pers, Suseno menyimak pula laporan Rumyani (35) kelahiran Bondowoso, Jawa Timur atas perbuatan Nyoman Redata alias Gobang (46) terhadap anaknya si Bunga (12).

Sebagai pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gobang alamat Banjar Dinas Pakisan, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan.

Modus operandi, dijelaskan Suseno, pelaku mengancam korban dengan berkata ”Jangan menangis, nanti ibu mu dengar dan marah, nanti tak kasih kamu uang Rp200.000.”

Ternyata goyangan Gobang memberikan rasa nikmat selama ini kepada selingkuhan Rumyani sebagai ibunya Bunga, lahir di Bondowoso, Jawa Timur, dan sehari-hari berprofesi ‘pedagang’.

Akibat sikap nikmatnya goyangan Gobang yang juga dirasakan Rumyani, harus dilaporkan Rumyani kepada Polisi atas pengakuan putrinya si Bunga. Akhirnya ‘double’ nikmat yang diraih Gobang, juga raih rasa di Rutan (ruang tahanan) setelah di ringkus Satreskrim Polres Buleleng.

“Berawal dari laporan ibu korban, bahwa anaknya si Bunga telah disetubuhi oleh pelaku pada hari Selasa (04/05) sekitar pukul 03.00 Wita di tempat kost ibunya. Kemudian Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap laporan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku,” jelas Suseno.

KBO AKP Suseno juga menyimak, terkait hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum yang ditemukan pada korban mengalami robekan baru selaput dara dan juga berdasarkan saksi korban serta sebanyak 3 saksi fakta yang saling mendukung, bahwa benar terhadap terduga pelaku,” ujar Suseno.

Tersangka Gobang dijerat pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahn atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(* – TiR).-

 

Komentar