JurnalPatroliNews – Bekasi – Sepasang suami istri muda berinisial AZR (19) dan SD (22) ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan anak mereka yang masih berusia tiga tahun. Kejadian tragis ini berlangsung di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Insiden bermula ketika korban muntah di depan sebuah minimarket yang kerap menjadi lokasi kedua pelaku mengemis. Teguran dari karyawan minimarket memicu amarah pasangan tersebut.
“Pelaku merasa kesal setelah ditegur oleh pegawai minimarket akibat anaknya muntah di teras toko,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Penganiayaan Berujung Maut
Dalam keadaan emosi, AZR dan SD secara bergantian menganiaya anak mereka. Mereka memukul dan menendang hingga korban tak sadarkan diri. Akibat kekerasan tersebut, sang anak meninggal dunia di tempat.
Setelah korban meninggal, jasadnya dibungkus menggunakan kain sarung. Kedua pelaku kemudian melarikan diri ke Karawang untuk menghindari kejaran aparat.
Upaya pelarian pasangan ini berakhir ketika mereka ditangkap di sebuah SPBU di wilayah Karawang saat sedang beristirahat. “Kedua tersangka diamankan saat beristirahat di SPBU,” ungkap Kombes Wira.
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Komentar